Keterangan TKSK XIII Koto Kampar di Bantah Pemilik E Warung Pulau Gadang 

Selasa, 02 Februari 2021 | 05:50:16 WIB
Keterangan TKSK XIII Koto Kampar di Bantah Pemilik E Warung Pulau Gadang i Foto:

Kampar - gentaonline.com Pada pemberitaan sebelumnya, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Jasman saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa di Desa Pulau Gadang ada sebanyak 164 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Untuk Desa Pulau Gadang ada sebanyak 164 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kata Jasman, Sabtu (30/1/2021).

Hal itu dibantah oleh pemilik E Warong Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar atas nama Akil.

Bantahan itu karena merasa terpojok dengan pemberitaan. Ia menyampaikan, bahwa berita yang diterbitkan itu fitnah dan merupakan pencemaran nama baik.

"Ini fitnah dan saya akan tuntut," ucapnya.

Apalagi komoditi yang dibagikan dan jumlah KPM dibagikan tidak sesuai dengan pemberitaan, tulisnya dalam pesan WhatsApp, Minggu (31/1/2021).(Edy lelek)

Tulis Komentar